Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Remaja di Palembang Ternyata Oknum Mahasiswa, Dendi Saputra Masih Diburu

Tersangka Ardiansyah yang berhasil diamankan aparat (foto : gS3)

GoSumsel — Tim Opsnal Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sumatera Selatan dipimpin langsung Kompol Robert P Sihombing meringkus pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Palembang.

Tersangka berinisial Ardiansyah (25) seorang mahasiswa sudah menjadi Target Operasi (TO) polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial Dendi Saputra (21) hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Diketahui korban dalam perkara ini merupakan anak berinisial NA (13) aksi biadab kedua tersangka terjadi pada Senin malam, 30 Maret 2026 lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian berawal awal saat korban dijemput oleh seorang rekannya.

Namun di tengah perjalanan korban ditinggalkan bersama kedua pelaku. Selanjutnya korban dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan di kawasan Jalan Kol. H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sebelum akhirnya korban dipulangkan menggunakan layanan transportasi daring menuju rumah rekannya.

Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban segera melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan tersangka A yang bersembunyi di kawasan perkebunan PT Mentari Sinar Abadi (MSA), Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan tersangka berhasil diamankan pada pukul 23.00 WIB di rumah salah seorang kerabatnya tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sehingga langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”kata Andes Purwanti Jumat (31/7/2026).

Dalam kasus tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kaus hitam lengan pendek, satu helai celana panjang warna abu-abu, pakaian dalam milik korban, satu lembar sprei warna ungu bermotif polkadot dari lokasi kejadian, serta satu media penyimpanan berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV) sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menambahkan perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas penegakan hukum Polda Sumatera Selatan.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu. Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, mengawasi pergaulan anak, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti,”kata Nandang Mu’min Wijaya

Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara profesional.

“Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron hingga berhasil diamankan. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan,”tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(gS3)