Pengedar Sabu di 15 Ulu Palembang Ditangkap Saat Kabur ke Rumah Tetangga

Tersangka Kitam yang berhasil diamankan aparat (foto : gS3)

GoSumsel — Aksi kejar – kejaran mewarnai penangkapan seorang pengedar narkotika jenis sabu di tepian Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang yang dilakukan tim Casper Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Tersangka Kitam akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri masuk kedalam rumah tetangganya.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 19 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 7,27 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menuturkan penangkapan tersangka setelah anggotanya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan 15 Ulu yang dilakukan tersangka.

“Berbekal informasi yang masuk ke kami, langsung ditindaklanjuti tim Opsnal Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel ke TKP sekaligus dilakukan penyelidikan,”kata Yulian, Selasa (4/8/2026).

Tiba di TKP yang dimaksud, anggota melihat tersangka sehingga langsung dilakukan penindakan.

Namun saat itu, tersangka langsung kabur dan langsung dikejar tersangka Kitam melarikan diri sampai masuk ke rumah tetangganya.

“Yang bersangkutan kabur masuk masuk belakang rumahnya, lalu masuk ke rumah tetangga sebelahnya dan langsung dikepung sehingga berhasil kami amankan.

Didalam rumahnya kami menemukan barang bukti sabu sebanyak 19 paket,”tuturnya.

Barang bukti sabu sebanyak 19 paket tersebut beratnya 7,27 gram. Barang bukti lainnya yang disita polisi yakni satu buah timbangan digital yang digunakan tersangka untuk menjual narkoba.

“Kami masih akan melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap asal usul sabu yang diedarkan tersangka,”jelasnya.

Polisi menjerat tersangka Kitam dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun.(gS3)