GoSumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Selain penyidikan proyek pemeliharaan lampu jalan, penyidik juga mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan 1.800 unit lampu jalan tenaga surya (solar cell) yang dibiayai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Rabu (05/08/2026).
Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut saat ini masih ditangani secara paralel. Namun, seiring perkembangan penyidikan, masing-masing kasus akan diproses secara terpisah agar penanganannya lebih fokus.
Menurutnya, penyidikan terhadap pengadaan lampu jalan tenaga surya memang berkaitan dengan proyek pengadaan sebanyak 1.800 unit yang dilaksanakan pada tahun anggaran tersebut.
Ali Akbar juga menyatakan bahwa penyidik membuka peluang untuk memeriksa seluruh pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan perkara ini, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 69 orang saksi. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Palembang yang dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.
Kejari Palembang menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kedua perkara tersebut.(yns)












