Polda Sumsel Sebut Penyalahgunaan Narkotika di Sumsel Masih Tinggi

Pemusnahan barang bukti (foto : gS3)

GoSumsel — Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,6 kilogram dan pil ekstasi 200 butir dimusnahkan pada Kamis (13/8/2026). Narkotika ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumsel selama Juli hingga Agustus 2026.

Dalam pemusnahan ini, turut disaksikan para tersangka pemilik barang haram yang disita polisi.

Seperti biasa sebelum dimusnahkan, sabu maupun pil ekstasi terlebih dahulu diperiksa oleh petugas Bidlabfor Polda Sumsel guna mengetahui kandungan amphetamine dan methamphetamine yang terkandung didalamnya.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP M Syeh Kopek mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 pengungkapan di wilayah Sumsel.

“Pengungkapan terbanyak berada di Muara Enim sebanyak 6 laporan polisi. Palembang 4 kasus, Banyuasin 1 kasus, Musi Banyuasin 2 kasus, OKI 2 kasus, Muratara 1 kasus, Muara Enim 6 kasus, dan Prabumulih 1 kasus,”kata Syeh Kopek

Salah satu tersangka yang ditangkap yakni Budiman Alamsyah dengan barang bukti 1,03 kilogram sabu-sabu yang ditangkap petugas pada Agustus 2026 di Jalan Soekarno-Hatta.

“Kita sangat prihatin karena Sumsel berada di peringkat 2 penyalahgunaan narkoba se-Indonesia setelah Sumatra Utara. Rata-rata Kabupaten/Kota di Sumsel berada pada zona merah hanya sebagian yang zona kuning,”ungkapnya.

Wilayah yang berada di zona merah peredaran narkoba di Sumsel meliputi Palembang, OKU, OKU TIMUR, dan OKU Selatan, Musi Rawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara.

“Kategori zona merah dan kuning tergantung dari peredaran narkoba di suatu daerah. Tergantung peredaran, ungkap kasus, dan penyalahgunaannya. Kita (Sumsel) darurat, nomor dua setelah Sumut ,”bebernya.(gS3)