Dua Kali Lolos, Budiman Akhirnya Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel

Budiman saat diamankan aparat (foto : gS3)

GoSumsel — Seorang kurir narkotika yang membawa sabu seberat 1 kilogram ditangkap tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Tersangka bernama Budiman Alamsyah (55) warga Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II ditangkap saat sedang menunggu di depan loket bus AKAP di Jalan Soekarno Hatta, Palembang pada 3 Agustus 2026.

Direktur Reserse narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan penangkapan tersangka setelah anggotanya memperoleh informasi keberadaan kurir sabu bernama Budiman yang sedang menunggu di loket bus AKAP untuk transaksi sabu.

“Tim IT kami langsung menelusuri keberadaan dan ciri-ciri tersangka, setelah diketahui keberadaannya Tim IT menginformasikannya ke Unit 2 Subdit 2,”kata Yulian, Jumat (14/8/2026).

Setelah didepan loket Bus AKAP anggota melihat tersangka membawa tas ransel kemudian digeledah ditemukan plastik teh cina yang berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.040 gram (1 kilo 40 gram) tersangka kemudian digelandang ke Ditresnarkoba Polda Sumsel.

“Anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel masih akan mengembangkan kasus ini dengan mendalami keterangan tersangka,”tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel CS Panjaitan menambahkan tersangka Budiman masuk dalam target operasi (TO) karena sudah dua kali lolos saat akan ditangkap.

“Kami sudah dua kali mengintai tersangka namun berhasil lolos dan baru berhasil kami tangkap dalam pengintaian yang ketiga kali,”kata Christopher.

Dihadapan penyidik tersangka Budiman mengaku mengantarkan sabu-sabu dari Palembang ke Kota Semarang, Jawa Tengah melalui bus AKAP. Sabu dikirim lewat bus ke Semarang setelah sampai ditujuan ada orang lain yang mengambil sabu-sabu tersebut.

“Pengiriman sabu dari Palembang ke Semarang sudah dua kali lolos, kami masih mendalami asal barang. Dalam satu kali antar tersangka diupah Rp5 juta,”ungkapnya.

Barang bukti sabu 1 kilogram milik tersangka Budiman sudah dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Kamis (13/8/2026) kemarin.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – undang Nomor 1 tahun 2023.(gS3)