GoSumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil perhitungan auditor, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.070.913.874 atau sekitar Rp3,07 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah Indra Suryadi, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Darmansyah, selaku penyedia jasa yang merupakan Direktur PT Amanda Tiga Mandiri.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Achmad Arjansyah Akbar, SH, MH, dalam konferensi pers pada, Selasa (27/10/2026).
Ali Rizza menjelaskan, penetapan kedua tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.
Pekerjaan pemeliharaan tersebut mencakup lima kelompok lokasi dengan jumlah masing-masing 6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, dan 4 lokasi.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Palembang Nomor PRINT-3/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik bersama ahli elektrikal melakukan pemeriksaan lapangan untuk menelusuri pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan lampu jalan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang diduga tidak direalisasikan oleh pihak penyedia. Pekerjaan yang menjadi temuan itu meliputi pemasangan atau pengadaan box panel, lampu beserta tiangnya, serta lampu tanpa tiang.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dan kaitannya dengan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Devid Putra Arda, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.070.913.874.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara yang kini memasuki tahap penyidikan terhadap kedua tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primair berupa Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Suryadi dan Darmansyah langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejari Palembang menyatakan penanganan perkara akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut guna mengungkap secara menyeluruh pelaksanaan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang menggunakan anggaran daerah itu.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran publik untuk pemeliharaan fasilitas penerangan jalan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(yns)













