Anggota Satpol PP Palembang Dilaporkan Hilang oleh Istri

Muhammad Iqbal Ibrahim anggota Sat Pol PP Palembang yang dilaporkan hilang oleh istrinya (foto : yns)

– Sebulan Tak Pulang

GoSumsel – Seorang personel aktif Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah tidak pulang ke rumah selama kurang lebih satu bulan.

Pria tersebut diketahui bernama Muhammad Iqbal Ibrahim (37). Laporan kehilangan diajukan oleh istrinya, Evaria Dewi (44), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (4/3/2026) siang.

Menurut keterangan Evaria, terakhir kali suaminya berada di rumah pada 9 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Iqbal berpamitan untuk berangkat kerja seperti biasa. Namun hingga jam kerja berakhir sore harinya, ia tak kunjung kembali.

Merasa khawatir, Evaria mendatangi kantor tempat suaminya bertugas di kawasan Jalan Sukarela, Kecamatan Sukarami. Berdasarkan informasi rekan kerjanya, Iqbal masih terlihat di kantor sekitar pukul 17.15 WIB. Akan tetapi, saat sang istri tiba di lokasi, keberadaannya sudah tidak diketahui.

Karena tidak menemukan suaminya di kantor, Evaria memutuskan pulang dengan harapan Iqbal segera kembali ke rumah. Namun hingga malam bahkan keesokan paginya, ia tetap tidak muncul. Pencarian pun dilakukan ke sejumlah kerabat dan keluarga, tetapi belum membuahkan hasil.

Evaria mengungkapkan, dalam kehidupan rumah tangga mereka tidak ada persoalan berarti. Namun sebelum menghilang, Iqbal sempat bercerita mengenai permasalahan di tempat kerjanya. Ia mengaku kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari rekan kerja.

Keluarga berharap masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan Muhammad Iqbal Ibrahim dapat segera melapor kepada pihak berwenang atau menghubungi keluarga.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, membenarkan bahwa Iqbal merupakan personel aktif di instansinya. Ia menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah cukup lama tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi.

Pihaknya, kata Herison, telah melayangkan surat peringatan dan pemanggilan secara administratif. Namun hingga kini, Iqbal tidak memberikan klarifikasi.

Ia menegaskan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap pegawai wajib menaati ketentuan disiplin yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dalam jangka waktu tertentu dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian.

Meski demikian, pihak Satpol PP menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu perkembangan penyelidikan dari kepolisian terkait laporan kehilangan tersebut. Proses administrasi internal tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(yns)