GoSumsel – Pansus 1 DPRD Kota Palembang, Kamis (2/6) menerima aspirasi masyarakat dari Plaju Darat, dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Griya Sumsel Sejahtera (GSS) Bangkit, terkait terbitnya Permendagri 134 tahun 2022 tentang perluasan wilayah Banyuasin.
Dimana menurut Zainal salah satu warga Plaju Darat, wilayah tempat tinggalnya dahulu masuk Kota Palembang, tetapi sekarang sejak terbitnya Permendagri 134, daerahnya masuk Banyuasin.
Menurutnya, permasalahannya bukan hanya pada administrasi kependudukan saja, tetapi kepada pendidikan.
“Masuk sekolah sekarang sistem zonasi, dan dan SMP yang ada itu punya Palembang, bagaimana Pak,”tanya Zainal dalam rapat bersama Pansus I DPRD Palembang.
“Jadi kamu minta DPRD Palembang, memperjuangkan nasib kami, kami menolak masuk Banyuasin, dari dahulu wilayah kami Palembang,”pintanya.
Dilain itu, Ahmad Sauji dari Forum Sasana Patra Abadi menerangkan bila 1000 Kepala Keluarga, di wilayahnya ber KTP Palembang. Dan dilain itu ia juga menerangkan, sertifikat rumah yang mereka miliki bersertifikat Palembang.
“Kami Sudah menyurati Gubernur pada 13 Mei kemarin, tetapi disuruh Pak Gubernur menghadap bagian ortda, dan bagian Ortda terkesan cuek,”terangnya.
Dalam pertemuan tersebut juga salah satu anggota forum GSS Bangkit, menegaskan jika dalam waktu dekat ini, kami akan mengadakan aksi, terkait penolakan Permendagri 134.
“Jika tidak ada respon dari pemerintah provinsi, kami akan gelar tenda di kantor Gubernur,”tegas anggota forum GSS.
Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang Firmansyah Hadi, menegaskan kepada masyarakat bila tidak hanya pansus I yang menolak, frkasi – fraksi menolak, dengan penolakan pengesahan Perda RTRW, yang didalamnya terkait luas wilayah Palembang.
“Kita juga sudah melakukan berbagai upaya, kementerian ATR, yang jelas kita berusaha melakukan uji materi ke MA,”terangnya(gS2)













