Mantan Bendahara PMI Banyuasin Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Terdakwa Wardiyah mendengarkan tuntutan JPU (foto : yns)

GoSumsel – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (29/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin menuntut mantan bendahara PMI Banyuasin, Wardiyah, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ade Sumutri Hadisurya mendengarkan pembacaan tuntutan yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun, Wardiyah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Dalam uraian dakwaan, jaksa mengungkap bahwa dana hibah PMI Banyuasin yang dikelola terdakwa mencakup berbagai kegiatan operasional dan sosial, seperti pengelolaan markas, kegiatan organisasi, penanggulangan bencana, serta pembinaan relawan. Total anggaran yang digunakan mencapai ratusan juta rupiah.

Beberapa rincian penggunaan dana antara lain untuk honor pegawai, kebutuhan operasional kantor, kegiatan rapat dan pelantikan, bantuan kebencanaan, hingga kegiatan relawan seperti posko Covid-19, penyemprotan disinfektan, dan pelatihan anggota PMI.

Namun, JPU menilai sebagian penggunaan anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa menjadi faktor yang memberatkan karena dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. Meski demikian, terdapat pula hal-hal yang meringankan, seperti pengembalian kerugian negara oleh terdakwa, sikap kooperatif selama persidangan, serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.(yns)