Diduga Korupsi, Eks Kepsek SMA 19 dan Ketua Komite Ditetapkan Tersangka

Tim penyidik Kejari Palembang berikan penjelasan terkait penetapan tersangka

GoSumsel – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, hari ini menetapkan dua orang tersangka dengan inisial SL selaku Kepala Sekolah dan AR selaku Ketua Komite dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang melalui Kasi Intelijen Fandi Hasibuan didampingi Kasi Pidsus Bobby H H Sirait mengatakan, bahwa penetapan para tersangka tersebut didasari adanya dua alat bukti yang telah dimiliki oleh tim penyidik antara lain keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli.

“Para tersangka dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujar Fandi, Kamis (20/7) malam

Fandi menjelaskan bahwa selanjutnya, sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, terhadap para tersangka secara resmi langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan.

“Bahwa dapat pula kami sampaikan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan para tersangka tersebut sebesar Rp 358.777.250,” jelasnya.(yns)