GoSumsel – Dua sopir truk, Junaidi dan Suryadi, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pengangkutan 10 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) hasil olahan ilegal.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam sidang yang digelar, Senin (28/9/2026).
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp3 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, masing-masing terdakwa harus menjalani kurungan pengganti selama tiga hari.
Vonis pidana penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, besaran denda yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU menuntut Junaidi dan Suryadi dengan hukuman denda Rp205 juta, subsidair 81 hari kurungan.
Ketua Majelis Hakim Masriati menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Menyatakan terdakwa I Junaidi dan terdakwa II Suryadi bersalah melakukan tindak pidana Migas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Masriati saat membacakan putusan.
Baik Junaidi dan Suryadi maupun JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Kasus ini bermula pada Selasa (28/4/2026), ketika Junaidi dan Suryadi dihubungi seorang pria bernama Ahok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya kemudian diminta menuju Desa Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk mengambil minyak hasil olahan masyarakat. Minyak tersebut rencananya dibawa ke Lampung.
Untuk pekerjaan tersebut, kedua sopir disebut memperoleh bayaran Rp4,4 juta. Nilai tersebut sudah mencakup uang jalan, bahan bakar kendaraan, serta biaya makan.
Setelah menunggu sekitar lima hari di wilayah Musi Banyuasin, keduanya mengambil minyak dari dua lokasi pada Minggu (3/5/2026).
Dari lokasi milik Arsi, mereka mengambil sekitar 6.000 liter minyak. Sementara 4.000 liter lainnya diambil dari lokasi milik Lazi.
Total 10 ribu liter minyak kemudian dimasukkan ke dalam tangki truk Mitsubishi Canter yang dikemudikan Junaidi dan Suryadi.
Dalam perjalanan menuju rumah Ahok di kawasan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, truk tersebut dihentikan petugas Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Simpang Tiga Bypass Alang-Alang Lebar, Palembang.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 10 ribu liter minyak olahan yang berada di dalam tangki truk.
Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler. Dari perangkat tersebut ditemukan percakapan serta data yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan minyak.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, minyak yang diangkut kedua terdakwa diketahui memiliki nilai Research Octane Number (RON) 53.
Perkara kemudian diproses hingga ke persidangan. Setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Junaidi dan Suryadi berupa 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp3 juta, dengan ketentuan subsidair tiga hari kurungan.(yns)













