Korupsi BOP Kalibrasi Alkes, Dua Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Kedua terdakwa mendengarkan vonis majelis hakim (foto : yns)

GoSumsel – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara kepada dua terdakwa perkara korupsi penggunaan biaya operasional dalam pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Senin (28/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Kepala Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta, Prastowo Nugroho, dan Koordinator Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang, Muhammad Agung Sholihuddin.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Keduanya dijerat dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp208.047.813 kepada Muhammad Agung Sholihuddin.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa diwajibkan menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Prastowo Nugroho.

Sebelumnya, JPU menuntut Prastowo dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Sementara Muhammad Agung Sholihuddin dituntut dua tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta kedua terdakwa dikenakan denda masing-masing Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, pidana tersebut diganti dengan kurungan selama 50 hari.

JPU menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap Muhammad Agung. Salah satunya, perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, terdakwa dinilai belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

Adapun sejumlah hal yang meringankan antara lain sikap terdakwa yang sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman, masih berusia muda, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

JPU juga mempertimbangkan posisi Muhammad Agung sebagai tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya.

Perkara tersebut bermula dari pelaksanaan kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada tahun anggaran 2020 hingga 2021.

Kegiatan itu memiliki anggaran sebesar Rp847.265.162 dan diperuntukkan bagi pelayanan pengujian serta kalibrasi alat kesehatan pada sejumlah fasilitas kesehatan di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan dana tersebut diduga tidak seluruhnya sesuai dengan peruntukan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp397.192.643.

Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Dengan demikian, perkara tersebut masih terbuka untuk upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.(yns)