GoSumsel – Kepolisian Resor Ogan Ilir berencana melakukan jemput paksa terhadap dua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah tersebut.
Kasat PPA Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy Nirmalasari, menyampaikan bahwa dua tersangka yang masing-masing merupakan kepala dusun berinisial SK dan Ketua Karang Taruna desa setempat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini menjadi perhatian utama kami. Korbannya adalah mahasiswi yang sedang KKN dan diduga mengalami pelecehan oleh dua oknum perangkat desa. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan upaya jemput paksa terhadap para tersangka,” ujar Try Nensy kepada wartawan, Senin (26/01/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Srikembang 1, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Jumat dini hari, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban berinisial S, seorang mahasiswi asal Palembang, melaporkan kejadian itu ke Polres Ogan Ilir pada 2 September 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula setelah rapat Karang Taruna terkait penutupan kegiatan HUT RI dan program KKN yang berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah rapat selesai, sebagian peserta meninggalkan lokasi, sementara beberapa orang, termasuk kedua tersangka, masih berada di posko.
Korban yang merasa tidak nyaman dengan ucapan bernada menggoda dari salah satu tersangka kemudian masuk ke kamar. Namun, salah satu pelaku diduga masuk ke kamar tanpa izin dan melakukan tindakan pelecehan. Korban sempat melakukan perlawanan hingga mengalami luka memar di bagian tangan.
Tak lama berselang, pelaku lainnya turut masuk ke kamar dan diduga ikut menghalangi korban untuk keluar. Korban disebut sempat dikurung selama beberapa jam sebelum akhirnya berhasil keluar dari situasi tersebut.
Selain kasus ini, Polres Ogan Ilir juga tengah mempercepat penanganan sejumlah perkara lain yang menjadi perhatian, termasuk dugaan penelantaran anak yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN).
“Kami berkomitmen mempercepat penanganan seluruh perkara yang ditangani Unit PPA dan PPO, terutama yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak,” tegas Try Nensy.(yns)













