GoSumsel – Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana cabang olahraga (cabor) di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (4/3/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sembilan saksi untuk mengungkap aliran dana yang diduga mengalami pemotongan dan manipulasi anggaran.
Tiga terdakwa yang telah menjalani persidangan yakni Amrul Husni (Bendahara Umum), Kalsum Barifi (Ketua Umum KONI Kabupaten Lahat), dan Andika Kurniawan Bin Yulizar (Wakil Bendahara Umum II). Sementara satu terdakwa lain, Weter Afriansyah, selaku Wakil Bendahara Umum, belum disidangkan karena akan mengajukan eksepsi.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Agus Rahardjo.
Mark Up untuk Tutupi Setoran
Dalam persidangan terungkap bahwa hak atlet dan pelatih disebut tidak mengalami pemotongan langsung. Namun, sejumlah saksi mengakui adanya praktik mark up pada berbagai item pengadaan untuk menutup kewajiban setoran kepada pengurus KONI.
Salah satu saksi menyatakan harga perlengkapan seperti bola dinaikkan sekitar Rp5.000 per item. Selain itu, anggaran hadiah dan sejumlah pengadaan barang juga ditambah dari nilai semestinya guna menutup kekurangan dana yang harus disetorkan.
Setoran Puluhan Juta Tanpa Tanda Terima
Saksi H. Nasrun mengungkapkan dari total anggaran Rp168 juta yang diterima cabangnya, terdapat permintaan Rp30 juta untuk sekretariat KONI.
Sementara Ahmad Subardi menyebut usulan Rp422 juta yang diajukan hanya terealisasi Rp254 juta. Dari jumlah itu, ia mengaku menyerahkan Rp50 juta melalui perantara tanpa bukti tanda terima. Dana tersebut disebut sebagai dana taktis untuk mengantisipasi kekurangan anggaran.
Ia bahkan mengaku harus menggunakan dana pribadi sekitar Rp70 juta yang diperoleh dari penyewaan homestay serta bantuan rekan pelatih demi menutupi kebutuhan kegiatan.
Pengakuan serupa disampaikan Hefra Lahaldi. Dari usulan Rp250 juta, pihaknya menerima Rp200 juta dan menyerahkan Rp40 juta sebagai “sumbangan” melalui wakil ketua. Untuk menyiasati laporan pertanggungjawaban (LPJ), kekurangan ditutup dari anggaran honor pelatih yang akhirnya tidak dibayarkan sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Ancaman Tidak Dicairkan
Ketua Futsal, Alpenri, juga mengaku diminta menyerahkan Rp50 juta untuk membantu kegiatan KONI menjelang PORPROV Sumatera Selatan 2023. Permintaan itu disertai peringatan bahwa dana cabang olahraga terancam tidak akan dicairkan jika tidak dipenuhi.
Karena kebutuhan mendesak, pihaknya mengikuti permintaan tersebut dan menutup kekurangan anggaran dari honor pelatih serta biaya sewa kendaraan.
Pemotongan hingga Rp64 Juta
Bendahara cabang karate, Sri Herlina, menyebut dari total anggaran sekitar Rp400 juta, pihaknya hanya menerima Rp364,7 juta setelah dipotong Rp64 juta. Penyerahan dana dilakukan tanpa tanda terima resmi.
Dalam sidang juga terungkap adanya permintaan Rp54 juta oleh seseorang bernama Winter, meski saksi tidak mengetahui secara pasti peruntukan dana tersebut.
Untuk cabang bola basket di bawah naungan Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi), anggaran yang diajukan Rp120 juta, namun yang diterima hanya Rp89 juta dengan pemotongan Rp10 juta. Penyerahan dana disebut dilakukan di sekretariat KONI tanpa bukti administrasi.
Beberapa saksi juga mengungkap praktik subsidi silang dan penggelembungan harga barang guna menyesuaikan laporan pertanggung jawaban.
Sidang perkara dugaan korupsi dana KONI Kabupaten Lahat ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(yns)













