Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Hutan Desa Darmo, 11 Saksi Kompak

Persidangan kasus dugaan korupsi Dana Kompensasi Hutan

GoSumsel – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muara Enim (MME) yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.15.533.653.000,00 tahun 2019, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus, Senin (16/1/2023).

Dalam perkara tersebut, menjerat tiga terdakwa atas nama Mariana selaku Pelaksana harian (Plh) Kepala Desa Darmo, Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muara Enim dan Safarudin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh DR Edi Terial SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim menghadirkan saksi Elwan Utama Kepala Desa Darmo periode 2019-2025 dan delapan anggota Tim 11.

Dalam persidangan terungkap bahwa masing-masing Kepala Keluarga di Desa Darmo mendapatkan kompensasi dari pemanfaatan hutan oleh PT MME sebesar Rp 10 juta.

Bahkan panitia Tim 11 juga mendapatkan honor yang bervariasi dari Rp 19 juta hingga Rp 60 juta.

Hal tersebut, diakui oleh saksi M Syar’ie selaku bendahara Tim 11 dan anggota lainnya saat dihadirkan oleh penuntut umum dalam persidangan.

Dalam keterangannya, para saksi kompak menjelaskan terkait dana kompensasi hutan ramuan, pendapatan yang seharusnya masuk ke rekening APBDes, namun dialihkan ke rekening panitia Tim 11 melalui Bank BNI Syariah atas musyawarah masyarakat.

Namun mereka tidak mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembagian uang, karena semua yang mengatur Ketua Tim 11 yakni terdakwa Mariana.

“Tandatangan yang berhubungan dengan LPJ memang benar adanya, saya disodorkan oleh terdakwa Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim kerjasama dengan PT MME. Berita acara musyawarah Desa Darmo bahwa saya tidak pernah mengikuti musyawarah tersebut,” ujar saksi bendahara Tim 11 dalam persidangan.

Saat dicecar hakim terkait apa hasil dari Tim 11 terkait pembentukan tim kerjasama pemanfaatan hutan, para saksi menjawab untuk menentukan pembayaran kompensasi dari PT MME.

“Hasil dari pembentukan tim kerjasama pemanfaatan hutan ramuan, membahas petunjukan ketua tim 11 untuk pembayaran kompensasi dari PT MME, yang mana nilai kompensasi dibahas dalam rapat untuk 15 hektar lahan sebesar Rp 16 miliar selama 15 tahun,” kata saksi.

Kemudian hakim bertanya kenapa dana pemanfaatan hutan tersebut tidak dimasukan ke rekening desa, para saksi lagi-lagi kompak mengaku atas kesepakatan dan musyawarah masyarakat.

Mendengar jawaban para saksi yang dari awal hingga akhir persidangan selalu kompak mengatasnamakan masyarakat, penuntut umum meminta ketegasan dari para saksi soal masyarakat yang mana.

“Para saksi, ini ada dua berita acara yang menyetujui adanya kompensasi dari pemanfaatan hutan. Pertama tahun 2019 dihadiri 13 orang kemudian di tahun 2020 dihadiri oleh 18 orang. Padahal masyarakat Desa Darmo ini ada sebanyak 1.300 orang. Saudara selalu bilang atas nama masyarakat, coba jelaskan masyarakat yang mana?, ” tegas JPU.

Mendengar pertanyaan tersebut, para saksi kembali lagi kompak tidak bisa menjelaskan masyarakat mana yang dimaksud.

“Kalau tidak bisa menjelaskan, berarti masyarakat yang 18 orang itu kan?, “ujar JPU lagi ke saksi.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *