GoSumsel – Eks Bendahara PMI Kabupaten Banyuasin tahun 2019-2024 Wardiah yang merupakan ASN di Banyuasin ditetapkan tersangka oleh Kejari Banyuasin dalam Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2021.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Pidsus Kejari Banyuasin pada Selasa (09/12/2025) siang. Usai ditetapkan tersangka langsung ditahan penyidik.
“Ya penetapan tersangka ini, setelah kita mendapatkan dua alat bukti,”ujar Kajari Banyuasin Erni Yusnita.
Erni mengatakan tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang selama 20 hari ke depan.
“Tersangka langsung kita tahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, penahanannya karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” ucap Kajari.
Kejari mengungkapkan, modus dugaan korupsi tersebut, yakni tersangka dalam penggunaan dana hibah PMI Kabupaten Banyuasin tahun 2019 sampai 2021 diduga kegiatan fiktif dan mark up dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PMI.
“Modusnya tersangka yakni kegiatan fiktif dan mark up dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PMI. Kerugian negara sendiri Rp325.362.572 atau 40 persen yang dikorupsi pada dana hibah sebesar Rp800 juta berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sumsel,”jelasnya
Dia menambahkan kerugian negara sendiri telah dikembalikan oleh tersangka kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin.
” Uang kerugian negara Rp325.362.572 telah dikembalikan nantinya uang itu dijadikan barang bukti, dan akan dititipkan di bank. Uang itu dikembalikan, saat W sudah status tersangka,” ujarnya.
Tersangka akan dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “tutupnya.(yns)













