Diduga Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Kades Sebokor Aktif Ditahan Kejari Banyuasin

Kepala Desa Sebokor berinisial A diamankan aparat (foto : yns)

GoSumsel – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan Kepala Desa Sebokor berinisial A sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (13/3/2026) setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin yaitu Erni Yusnita, melalui keterangan resmi yang didampingi Kepala Seksi Pidsus yaitu Giovani SH MH , menyampaikan bahwa tersangka A merupakan kepala desa aktif yang telah menjabat sejak tahun 2014.

Status tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan subsidair.

Setelah penetapan tersangka, A menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIA Banyuasin selama 20 hari, terhitung sejak 13 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-412/L.6.19/ Fd.2/03/2026.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif penyidik, antara lain kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menggunakan dana desa untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. Selain itu, ditemukan pula kekurangan volume dalam sejumlah pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp418.101.506,65. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.

Dari jumlah tersebut, tersangka disebut baru mengembalikan sekitar Rp50 juta.

Pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(yns)