OKI  

Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi E-Batara

Aparat kejaksaan OKI melakukan pemeriksaan (foto: yns)

GoSumsel – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menahan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Air Sugihan Kanan berinisial AAM terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi layanan E-Batara Pos yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,67 miliar.

Penahanan dilakukan setelah Kejari OKI menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres OKI dalam proses Tahap II, Jumat (19/6/2026). AAM diketahui menjabat sebagai Kepala KCP Pos Air Sugihan Kanan pada periode 2021 hingga 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, menjelaskan bahwa setelah seluruh persyaratan administrasi dan kelengkapan berkas dinyatakan lengkap, tersangka langsung ditahan guna memperlancar proses penuntutan.

Berdasarkan hasil penyidikan, AAM diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana kantor dan layanan E-Batara Pos. “Modus yang digunakan antara lain menerima setoran nasabah namun tidak menyetorkannya ke rekening Kantor Cabang Utama (KCU) Palembang. Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi,”ujarnya Sabtu (20/6/2026)

Selain itu, tersangka juga diduga memanfaatkan rekening tabungan nasabah E-Batara Pos tanpa seizin pemilik rekening untuk mengambil dana kas PT Pos Indonesia. Sejumlah transaksi penerimaan kantor pada periode 1 hingga 22 Juni 2023 juga diduga tidak seluruhnya disetorkan ke KCU Palembang dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.673.718.063,28. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diterbitkan pada 9 Juni 2026.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP yang berlaku. Jaksa Penuntut Umum juga menyiapkan dakwaan alternatif sebagai langkah antisipasi dalam proses persidangan.

Untuk kepentingan penuntutan, AAM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari, terhitung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

Kejari OKI menyatakan akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palembang untuk disidangkan.

Pihak kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(yns)