GoSumsel – Rumah Restorative Justice (RJ) Kabupaten Ogan Komering Ulu yang terletak di Kantor Kelurahan Baturaja Lama dan Balai Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur diresmikan langsung oleh Kajari OKU, Selasa (26/4/).
Peresmian rumah restorative justice dihadiri oleh Plh. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri., Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Hendri Agustian, SH., M.Hum., Kapolres OKU yang diwakili Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis dan Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan, Sekda OKU Dr. H. Achmad Tarmizi, Kepala Rutan Baturaja Febriansyah, serta sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemkab OKU dan Camat Baturaja Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH., MH., menjelaskan bahwa peresmian rumah restorative justice tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Terimakasih kepada Pemkab OKU yang telah menyediakan fasilitas untuk rumah restorative justice ini, Rumah RJ ini diresmikan karena tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur hukum,” ucap Kajari OKU didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKU Armein Ramdhani, SH., MH, dan Kasi Intel Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH, kepada awak media.
Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui restorative justice, restorative justice menurut Kajari hanya bisa dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman hukuman dibawah 5 tahun atau hanya diancam pidana denda, nilai kerugian tidak mencapai Rp 2,5 juta, para pelaku tidak pernah di hukum, ada perdamaian diantara kedua belah pihak, ada pemulihan pada kondisi semula (pengembalian barang bukti, pemberian bantuan biaya pengobatan) dan ada respon positif dari masyarakat.
“Tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui RJ diantaranya, jika tindak pidana itu mengancam keamanan negara,merendahkan martabat kepala negara dan wakil kepala negara, atau pimpinan negara sahabat, serta kesusilaan dan mengganggu ketertiban umum, tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, dan tindak pidana yang ada pidana minimalnya,”terangnya.
Menurut Kajari OKU dipilihnya Kecamatan Baturaja Timur sebagai tempat didirikannya Rumah RJ karena berdasarkan data statistik tingkat kejahatan di wilayah Kecamatan Baturaja Timur tergolong cukup tinggi.
“Kelurahan Baturaja Lama dan Desa Tanjung Baru dilakukan sudah sering terjadi musyawarah dalam menyelesaikan tindak pidana yang bersifat ringan tersebut, oleh karena itulah kami disini hadir untuk lebih dekat dengan masyarakat pencari keadilan untuk menegakkan hukum yang berhati nurani dan berkeadilan,”jelasnya.
Ditambahkan oleh Kajari OKU bahwa ke depan pihaknya bersama Pemkab OKU akan menambah Rumah Restorative Justice di Kabupaten OKU.
“Ke depan kita akan mencari lagi (Rumah RJ), dan ini tidak akan mungkin dapat terwujud, tanpa ada dukungan penuh dari Pemkab OKU dan Forkompinda yang lain,” sambungnya.
Disampaikan oleh Kajari OKU bahwa hingga saat ini pihaknya telah melakukan restorative justice terhadap 4 perkara.
“Sudah 4 perkara yang kita selesaikan melalui RJ, dan saat ini sedang kita rencanakan (proses) juga yaitu perkara lakalantas,” pungkasnya.
Sementara itu Plh Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung dan apresiasi langkah yang dilakukan pihak Kejari OKU.
“Ini adalah terobosan baru dari Kejaksaan Negeri OKU, bagaimana nantinya masyarakat Kabupaten OKU dapat diberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang sebaik-baiknya demi keadilan,”
Teddy Meilwansyah juga memastikan bahwa pihaknya akan mendukung Kejari OKU untuk menambah keberadaan Rumah Restorative Justice di OKU, dan Pemkab siap untuk memfasilitasi pembentukan Rumah RJ.
“Keadilan sesungguhnya bukan di KUHAP dan KUHP, namun di hati sanubari kita masing-masing,” tandas Teddy.
Peresmian Rumah Restorative Justice Kejari OKU sendiri dilaksankan serentak dengan peresmian Rumah Restorative Justice di Kota Palembang dan Kabupaten Lahat, kegiatan peresmian secara serentak itu dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Sumsel, Drs Muhammad Naim, SH, bersama Wali Kota Palembang Harnojoyo dan diikuti secara virtual oleh Kajari Oku serta Forkompinda Kabupaten OKU dan Wakil Bupati Lahat dan Forkompinda Kabupaten Lahat.(Syah)












