Kajati di Sumsel Nyatakan Proses Hukum Pidana Haji Halim Otomatis Dinyatakan Gugur

Kejati Sumatera Selatan yaitu Ketut Sumedana (foto : yns)

GoSumsel – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino, Kemas Haji Abdul Halim atau dikenal sebagai Haji Alim, meninggal dunia pada Kamis (22/01/2026).

Almarhum menghembuskan napas terakhir pada pukul 14.25 WIB saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang, dalam usia 88 tahun.

Kabar duka ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) yaitu Abdul Harris Augusto, yang menyatakan pihaknya menerima informasi resmi dari keluarga.

“Iya benar, kami sudah menerima kabar duka dari pihak keluarga bahwa Haji Abdul Halim meninggal dunia,” kata Abdul Harris saat dikonfirmasi. Kamis (22/01/2026).

Sementara itu, Kejati Sumatera Selatan  Ketut Sumedana, turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya terdakwa.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan serta ketabahan,” ujar Ketut Sumedana, Jum’at (23/1/2025)

Terkait status hukum perkara, Ketut Sumedana menegaskan bahwa dengan meninggalnya terdakwa, proses hukum pidana secara otomatis dinyatakan gugur.

“Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan tutup demi hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Kejati Sumsel memastikan bahwa upaya pemulihan kerugian keuangan negara tetap akan dikaji lebih lanjut melalui mekanisme perdata.

“Untuk kerugian negara, nantinya penuntut umum akan menyerahkan penanganannya kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun hal ini akan dipelajari terlebih dahulu karena saat ini masih dalam suasana duka,” jelas Ketut.

Sebagaimana diketahui, Haji Abdul Halim merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat HGU yang berkaitan dengan lahan proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dengan meninggalnya terdakwa, penanganan perkara kini beralih pada kajian hukum lanjutan terkait aspek keperdataan guna memastikan kepentingan negara tetap terlindungi.(yns)