Kasus Pasar Cinde, Empat Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU

Tersangka kasus pasar Cinde dibawa ke rumah tahanan Pakjo (foto : yns)

GoSumsel – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (2/10/2025).

Keempat tersangka tersebut yaitu mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Edi Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Rainmar Yosnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum dan Harnojoyo selaku mantan Walikota Palembang.

Dari pantauan, terlihat keempatnya keluar dari gedung Kejati Sumsel setelah dilakukan Tahap II dan langsung menuju mobil tahanan untuk dibawa kembali oleh petugas ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka yaitu, Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosandi, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando Direktur PT MB, kemudian Harnojoyo selaku mantan Walikota Palembang.(yns)