Kedapatan Simpan Sabu, Tomy Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa mendengarkan tuntutan JPU (foto : yns)

GoSumsel – Kedapatan simpan Narkotika jenis sabu 5 paket kecil dengan berat netto 6,291 gram di bawah batu, terdakwa Tomy Pratama di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Jimmy Artalius SH dihadapkan majelis hakim yang diketuai oleh Edi Cahyono SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang klas 1A khusus, Rabu (29/11/23).

Dalam tuntutan nya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Tomy Pratama ,secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan Tindak Pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tomy Pratama dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan “Jelas JPU Saat di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU terdakwa melalui tim kuasa hukum Arief SH dari Kantor Posbakum PN Palembang langsung membacakan nota pembelaan (Pledoi) di persidangan.

Dalam Nota pembelaannya, Tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar dapat diberikan hukuman yang Seringan-ringannya “jelas Arief saat membacakan nota pembelaannya dipersidangan.

Setelah mendengarkan nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa majelis hakim langsung menunda jalan persidangan pekan depan dengan Agenda pembacaan putusan “ucap hakim saat di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula pada tanggal 28 Agustus 2023 tim anggota reserse polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa di lokasi di Jalan DI Panjaitan Lr.Masjid Jamik Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju kota Palembang sering adanya transaksi Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa

Kemudian tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

Pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna ungu merah muda yang berisikan 5 bungkus paket kecil Narkotika jenis sabu dan uang tunai dari hasil penjual sebesar Rp 300 ribu yang Terdakwa simpan di tanah dibawah baru

Saat diintrogasi terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang Terdakwa dapat dari saudara Isa (belum tertangkap).

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.(yns)