Korupsi Dana Desa, Eks Kades Petanang Muara Enim Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Terdakwa mendengarkan vonis majelis hakim (foto : yns)

GoSumsel – Mantan Kepala Desa Petanang Samsirin yang merupakan terdakwa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019-2023 sebesar Rp1,2 miliar dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Rasti Oktaviani selaku Kaur Keuangan Desa Petanang dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Agenda vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (31/07/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsirin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan serta denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rasti Oktaviani dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, “ucap hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara terdakwa Samsirin juga dihukum pidana tambahan yaitu diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Setelah mendengarkan putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima sementara itu untuk JPU Kejari Muara Enim menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan bermula bahwa modus yang dilakukan oleh para terdakwa dalam dugaan korupsi adanya belanja barang yang fiktif serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.

Penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp606.040.580, sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas Desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp538.171.048, lalu adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp56.500.000, serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp26.285.000.

Serta kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2.915.109 dengan total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih.(yns)