GoSumsel – Aliansi Untuk Keadilan (AUK) angkat bicara terkait Permasalahan Hukum Prihal dugaan Oknum Jaksa Yang Tidak Mau Melaksanakan Tugas Eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi.
Menurut koordinator AUK, Sukma Hidayat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara terdakwa Juperrlius yang mengalami gangguan jiwa namun tetap mempertahankan hasil keputusan.
“Jadi berdasarkan hasil putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, bahwa menyatakan terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa dan hal ini tentu bertentangan dengan ketika pihak jaksa penuntut umum tetap mempertahankan dan hasil putusan ini harus dilaksanakan apabila tidak dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) maka ini adalah sebuah pelecehan lembaga praperadilan,” ucapnya.
Selain itu, Sukma mengatakan untuk menegakkan keadilan dirinya bersama rekan-rekan yang tergabung dalam aliansi untuk keadilan bersepakat akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan pada, Rabu (18/1/2023) mendatang.
“Kami akan menurunkan masa ke Kejati Sumsel sebanyak 500 sampai 1000 masa yang terdiri dari beberapa elemen organisasi yang peduli, terhadap hukum. Dalam tuntutan kami sebagai berikut, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel harus melaksanakan putusan pengadilan Nomor 823/Pid. Sus/2022/PN,”ujarnya, Sabtu (14/1)
Tentunya harapan kami, apa yang menjadi pertemuan rapat perangkat aksi kemarin, kawan kawan dapat disupport dan dibantu oleh seluruh lapisan masyarakat. “Karena ini demi keadilan yang semestinya harus ditegakkan,” pungkasnya.
Diketahui bahwa, dalam amar putusan nomor 244/PID/2022 majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang diketuai Mahyuti SH MH, menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.
“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN. Plg yang dimintakan Banding Mengadili sendiri Menyatakan terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami Gangguan Jiwa.
Menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa,” bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menyatakan terdakwa I Asmawi, terdakwa II Jupperlius, terdakwa III Niko Wirianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Mengadili dengan ini. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa I.Asmawi dengan pidana penjara selama 12 tahun, terdakwa II Jupperlius dengan pidana penjara selama 13 tahun terdakwa III Niko Wrianto dengan pidana penjara selama 12 tahun.”Tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang saat membacakan putusan.
Selain pidana para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan kurungan.(yns)












