Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 2,8 Miliar, Berikut Rincian dari Reserse Narkoba Polda Sumsel

Pemusnahan barang bukti narkotika (foto : gS3)

– Ada Etomidate Hingga Ganja Kering

GoSumsel — Barang bukti narkotika terdiri dari sabu sabu, pil ekstasi, etomidate hingga ganja kering beserta bibitnya hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang Mei 2026 dimusnahkan Rabu (20/5/2026) pagi.

Sebelum dimusnahkan, petugas dari Laboratorium Forensik Polda Sumsel mengecek kandung amphetamin maupun methapitamin yang terkandung didalam sabu, maupun pil ekstasi.

Dalam pemusnahan ini turut disaksikan 49 orang tersangka mulai dari, kurir, pengedar hingga bandar dari 29 laporan polisi.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni 4,3 kilogram sabu, 17,5 kilogram ganja, ekstasi sebanyak 719 butir dan cairan etomidate sebanyak 40 mililiter senilai Rp2,58 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana melalui Wakil Direktur AKBP God Palarso Sinaga mengatakan dari pengungkapan kasus narkotika sepanjang Mei 2026 Polda Sumatera Selatan memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian,”kata God Palarso Sinaga usai pemusnahan.

God juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika

“Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah,”tambahnya.

Diketahui pengungkapan kasus narkotika sepanjang Mei 2026 yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel meliputi sejumlah kabupaten kota di Sumsel kota Palembang menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan tertinggi sebanyak sembilan laporan polisi.

Selanjutnya wilayah Musi Banyuasin mencatat enam laporan polisi, disusul wilayah PALI dan Ogan Ilir yang masing-masing mencatat tiga laporan polisi.

Selain itu, pengungkapan kasus juga dilakukan di wilayah Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin dengan masing-masing dua laporan polisi.

Sementara wilayah Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing tercatat satu laporan polisi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sebagian tersangka lainnya juga dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.(gS3)