-Hasil Audit Negara Dirugikan Rp 1,6 M
GoSumsel – Kasus dugaan korupsi proyek Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 mulai terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (20/5/2026).
Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang Agus Rizal, Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi, serta dua ASN Perkimtan, Yunita dan Muhammad Faizal Rahman.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap dugaan adanya rekayasa proyek sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp4,04 miliar yang bersumber dari APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Jaksa menjelaskan, Yunita selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menawarkan proyek kepada rekannya, Dony Prayatna, agar mengikuti pengadaan melalui e-catalogue LKPP. Selanjutnya, Dony meminta kakaknya, Dedy Triwahyudi, mendirikan CV Mapan Makmur Bersama untuk menjadi penyedia proyek.
Tak hanya itu, Yunita juga disebut terlibat dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai mencapai Rp2,58 miliar.
Pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditetapkan sebagai penyedia melalui metode e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp2,55 miliar.
Namun, jaksa menilai proses pengadaan tersebut sarat penyimpangan. Dalam dakwaan bahkan disebut adanya dugaan pembagian “jatah proyek” kepada sejumlah pihak di lingkungan dinas.
JPU mengungkap adanya catatan pembagian dana yang dibawa Yunita saat bertemu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Hartono Adhi Hanura pada 7 Maret 2024. Dalam catatan tersebut tercantum alokasi dana untuk PA/KPA sebesar 36 persen, PPK 2 persen, pejabat pengadaan 1 persen, PPTK 1 persen, kontrak dan bendahara 1 persen, serta pengamanan 4 persen.
Meski progres pekerjaan diduga belum sesuai kondisi di lapangan, pencairan termin pertama senilai Rp1,04 miliar tetap dilakukan. Dari dana tersebut, Rp100 juta disebut digunakan untuk operasional Agus Rizal.
Selain itu, sebesar Rp371 juta diduga diserahkan Dony Prayatna kepada Yunita di sebuah rumah makan di kawasan Rajawali, Palembang.
Jaksa juga membeberkan dugaan manipulasi administrasi proyek, termasuk pembuatan berita acara pemeriksaan dan serah terima barang yang disebut seolah-olah pekerjaan telah selesai, padahal kondisi sebenarnya tidak sesuai.
Berdasarkan hasil audit, perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.686.574.440.
Atas dugaan perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 KUHP terkait tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(yns)












