GoSumsel – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi anggaran di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Musi Banyuasin kembali mengungkap sejumlah fakta baru dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (20/5/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH, terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan menjadi sorotan setelah sejumlah saksi memaparkan dugaan pola pengelolaan dana kegiatan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menghadirkan enam orang saksi untuk menjelaskan aliran penggunaan anggaran tahun 2023. Dari keterangan para saksi, terungkap adanya sejumlah pembayaran kegiatan yang telah dicairkan namun belum diterima oleh pihak terkait, sehingga menimbulkan tunggakan pembayaran.
Salah satu saksi dari unsur ASN Dishub Muba menyebut beberapa pengeluaran operasional, termasuk biaya internet dan kegiatan pendukung lainnya, masih menyisakan persoalan administrasi. Bahkan terdapat tunggakan pembayaran sekitar Rp2,5 juta yang hingga kini belum diselesaikan.
Dalam persidangan itu juga terungkap adanya dana operasional yang berjalan selama beberapa bulan dengan nominal yang disebut mencapai sekitar Rp300 juta. Nilai tersebut menjadi perhatian majelis hakim karena diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Majelis hakim turut mendalami dugaan pemotongan atau pengelolaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai tidak sesuai prosedur dan menjadi bagian dari materi pemeriksaan.
Sementara itu, seorang tenaga honorer Dishub Muba mengaku rekening pribadinya pernah digunakan sebagai perantara transaksi yang berkaitan dengan kegiatan dinas. Ia menyebut sejumlah dana masuk ke rekeningnya sebelum kembali ditransfer ke rekening lain atas arahan tertentu.
“Beberapa transaksi memang pernah masuk lalu diteruskan sesuai arahan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi tersebut juga mengaku pernah menerima dana sekitar Rp3 juta, namun mengaku tidak mengetahui secara rinci tujuan keseluruhan aliran dana tersebut.
Keterangan lain dari saksi ASN menyebut adanya dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan sejumlah rekening bank, termasuk rekening Bank BCA dan Bank Mandiri, yang diduga dipakai dalam proses perputaran dana kegiatan.
Berdasarkan hasil audit yang dipaparkan di persidangan, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 juta. Sementara dalam dakwaannya, jaksa menyebut dana yang diduga dikelola tidak sesuai prosedur mencapai sekitar Rp386 juta selama periode Juli hingga Agustus 2023.
Jaksa menduga dana kegiatan dialirkan melalui transfer berulang dari rekening kas dinas ke sejumlah rekening pihak lain sebelum akhirnya kembali mengarah ke rekening pribadi terdakwa. Dugaan tersebut juga disertai penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan untuk mendalami keterangan para saksi serta mengurai pola penggunaan anggaran yang menjadi inti perkara.(yns)












