Peminjaman MobDin Akbar Alfaro Tanpa Surat Resmi

Ilustrasi peminjaman MobDin (net)

GoSumsel – Mendapat surat peringatan ke dua, Muhammad Akbar Alfaro hari ini, Kamis (26/1) mengembalikan mobil dinas pemerintah Kota Palembang melalui staf pribadinya. Hal tersebut diterangkan Kabid Aset BPKAD Surakhman.

“Ya hari mobil Nissan Livina, yang dipinjam Pak Alfaro telah dikembalikan, diserahkan melalui stafnya,”terang Surakhman kepada redaksi, Kamis (26/1).

Surakhman menjelaskan kronologis peminjaman mobdin tersebut, Yang mana disaat rapat di DPRD, Alfaro ada permintaan kepada Kepala BPKAD untuk peminjaman mobdin.

“Permintaan itu tidak langsung kami penuhi, karena tidak sesuai aturan tata cara peminjaman, karena beliau bukan orang yang berhak,”teranganya.

Setelah beberapa hari selanjutnya, tepatnya tanggal 24 Oktober 2022 diterangkannya, Kepala Badan meminta itu dipenuhi.

Di BPKAD jelasnya, memang ada mobil operasional, dan mobdin tersebut yang dipinjamkan.

“Kami siapkan berita acara sementara sampai tanggal 15 Desember 2022,” jelasnya.

Dua hari sebelum masa peminjaman berakhir, pihak BPKAD telah mengingatkan tenggang waktu, melalui pesan WhatsApp kepada staf khusus Muhammad Akbar Alfaro.

“Surat peringatan pertama tidak ada respon, kami layangkan peringatan kedua, dan alhamdulilah hari ini dikembalikan,”jelasnya.

Penjelasan Pihak DPRD Kota Palembang

Kabag Umum Sekwan DPRD Kota Palembang Dwi Yudiansyah,S.STP ,M.Si menerangkan bila tidak mengetahui prihal pinjaman pakai yang dilakukan Muhammad Akbar Alfaro.

“Kami tidak mengetahui prihal tersebut, tidak ada surat menyurat di kami,” teranganya.

Ia juga menerangkan, bila yang berhak memakai mobil dinas dikalangan anggota DPRD, itu hanya sebatas unsur pimpinan.

“Ketua fraksi, ketua komisi itu tidak berhak,”terangnya.

Tanggapan Muhammad Akbar Alfaro terkait pemberitaan

Usai terbit pemberitaan, yang sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan, Muhammad Akbar Alfaro, Rabu (25/1) malam memprotes berita tersebut ditayangkan.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *