GoSumsel – Anggaran pengadaan dua unit meja biliar di rumah dinas pimpinan DPRD Sumsel senilai Rp 486,9 juta mendapat sorotan dari masyarakat khususnya masyarakat menengah kebawah.
Terlebih anggaran hampir setengah miliar tersebut dinilai sebagai pemborosan ditengah pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran.
Pimpinan DPRD Sumsel dinilai tidak peka dengan kondisi ekonomi masyarakat dalam keadaan tidak baik baik saja.
Menanggapi pengadaan dua meja biliar senilai Rp 486,9 juta di rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Sumsel yang menuai sorotan publik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring S.I.K mempersilakan masyarakat untuk melapor kalau terdapat indikasi kasus korupsinya.
“Silahkan laporkan jika masyarakat menemukan indikasi korupsinya dengan menyertakan bukti dan data yang lengkap kepada kami,”singkatnya.
Diketahui anggaran pengadaan dua unit meja biliar di rumah dinas pimpinan DPRD Sumsel tertuang dalam laman di e-katalog LKPP untuk rumah dinas ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie sebesar Rp 151 juta dan Wakil Ketua III DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam sebesar Rp 335,9 juta. Totalnya mencapai Rp 486,9 juta.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie memberikan klarifikasi
terkait pengadaan dua meja biliar untuk rumah dinas (rumdis) dua pimpinan DPRD Sumsel senilai Rp 486,9 juta. Dia mengatakan meja biliar itu masih tahap perencanaan.
“Tadi saya sudah menghubungi Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk mengklarifikasi terkait pengadaan barang tersebut. Namun, untuk diketahui bersama semua itu masih tahap perencanaan, belum ada pembelian,” ujar Andie.
Andie yang juga Ketua Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Sumsel ini mengatakan meja biliar ini nantinya akan digunakan untuk tempat alternatif atlet biliar Sumsel berlatih.”Jadi selain di tempat yang ada, bisa juga berlatih di rumah dinas,” katanya.
Meski begitu, legislator Partai Golkar ini mengaku tetap memahami perhatian masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.
Karena itu, lanjutnya, setiap rencana pengadaan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhan
“Jika dinilai tidak mendesak atau tidak memberikan manfaat yang signifikan, maka pengadaan tersebut dapat ditinjau ulang bahkan dibatalkan,”terangnya.(gS3)













