OKI  

Polres OKI Ciduk Lansia Kurir Sabu 1, 050 gram

GoSumsel – Sono bin Segeram (50), petani asal desa Sungai Tepuk Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, bahkan terancam hukumam mati. Pasalnya ia diamankan saat membawa barang bukti 1.050 gram sabu oleh jajaran Polres OKI melalui Satres Narkoba.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Waka Polres, Kompol Dwi Citra didampingi Kasat Narkoba, AKP Rahmad Aji Prabowo, S.H membenarkan bila pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berusia 50 , karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.

Dimana pada Rabu (15/06) sekitar pukul 10.00 WIB dari informasi yang didapat bahwa di desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang Kab. OKI akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

Kemudian satresnarkoba Polres OKI langsung melakukan penyelidikan.

“Informasi tersebut benar dan ditangkaplah pelaku SN, saat sedang melakukan transaksi dengan pembeli,” ternganya

“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu bungkus plastik warna hijau refined chinese tea king san, yang didalamnya berisi satu bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 1.050 gram,”terangnya lebih lanjut.

Kemudian satu bungkus plastik warna hitam dan satu unit sepeda motor merk honda revo berwarna hijau hitam.

Pelaku berikut barang bukti pun langsung digelandang ke mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dengan hukuman ancaman kurungan pidana mati, penjara seumur hidup, 20 tahun penjara. Dan pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009,”tuturnya.

“Satu kilogram sabu dapat selamatkan 4.100 jiwa dari pengaruh narkoba. Dan harga satu kilogram narkotika jenis sabu ini pun diperkirakan senilai Rp. 600 juta,”tandasnya.(Juanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *