Putusan Sela Pengajuan Pemohon Ditolak, Ini Kata PH MKKS

Persidangan di KIP Sumsel (foto : Manda)

GoSumsel – Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan (KIP Sumsel) menolak permohonan sengketa informasi dari LSM Gakos. Di dalam sidang putusan sela di dalam ruang Sidang Komisi Informasi Publik di jalan kapten Anwar Sastro No. 1061 kota Palembang Provinsi Sumsel. Senin (5/2/2024)

Kepala SMA Negeri 6 Palembang, Fir Azwar, S.Pd, M.M mengapresiasikan KIP yang memberikan edukasi hukum positif kepada masyarakat, tentang bagaimana sengketa informasi, dan prosedur meminta informasi publik menurut peraturan perundangan.

“Putusan sela KIP yang menolak permohonan sengketa informasi pemohon adalah langkah yang tepat karena tidak ada sengketa antara pemohon dan termohon,”ujarnya

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum MKKS SMAN Kota Palembang, Desri Nago, SH menerangkan terkait permohonan data dari LSM Gakors, hadir sebagai warga negara yang taat hukum

“Dari sidang awal pemeriksaan legal, kami sudah menyatakan keberatan dari Tim Kuasa Hukum kepada komisioner Majelis persidangan, maka itulah kondisioner melanjutkan ke sidang putusan sela pada hari ini,” ungkap desri nago

Selain itu juga, tata cara nya sudah jelas di atur perundang-undangan. bukan kepada badan publik atau ke unit kerja. harusnya mengajukan ke PPID dari PPID ke Pimpinan PPID Provinsi Sumsel kalo terkati sengketa di wilayah provinsi

“Sebagai PH MKKS SMAN Kota Palembang, saya tegaskan sekali lagi tidak ada sengketa informasi. salah prosedur tata cara alur pengajuan sengketa yang sudah di atur uu KIP no 14 tahun 2008,”tutupnya (Manda)