GoSumsel – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel hari ini melakukan penggeledahan di rumah EK selaku oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel tersangka kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi di Jalan Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Gandus Kota Palembang, Kamis (18/1/2024).
Diketahui sebelumnya, Tersangka EK yang selaku oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel, telah mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA 19 Palembang yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.
“Pada hari ini, Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara Dugaan Gratifikasi oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg Tanggal 8 Januari 2024 serta surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor : PRINT-2476/L.6.5/ Fd.1/12/2023 Tanggal 28 Desember 2023. “Ucap Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (18/1).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel.
Ia juga menyampaikan, bahwa dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menyita dokumen dan surat ditangkap berkaitan dengan kasus tersebut,” tegas Vanny
Diketahui Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel Edi Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan EK Kabid Investigasi Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai tersangka kasus gratifikasi.
“Berdasarkan hasil penyidikan dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi sumsel no print 22/L6/sd1/12 / 2023 tanggal 7 Desember 2023,” tegasnya.(yns)












