GoSumsel – Mendapat laporan masyarakat, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Firmansyah Hadi, kembali menghentikan pembangunan.
Dimana setelah dilakukan pengecekan bersama rombongan, Firmansyah Hadi menemukan terjadi pelanggaran dalam pembangunan tersebut.
“Izin memang ada tapi untuk mendidirikan rumah, tapi kenyataan mereka mendirikan gudang. Dan itu menyelahi,”terangnya, usai tinjau lokasi, Kamis(4/3)
Dalam sidak bangunan yang berlokasi, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin 2 Lorong Mangga 100 RT 017 RW 004 Kelurahan Alang – Aang Lebar, Politisi PKB ini menemukan kejanglan konstruksi.
“Dilihat dari konstruksinya ini bukan rumah, melainkan gudang. Ditambah lagi, ada penutupan drainase. Jelas salah,”jelasnya.
“Garis sepadan jalan juga tidak sesuai. Yang jelas itu komplek perumahan, dilarang membuat gudang. Tadi dinas terkait telah memberikan peringatan,”jelasnya lebih lanjut.
Dirinya juga, dalam waktu dekat akan memanggil pihak terkait, untuk melakukan pengecekan dokumen kelengkapan pendirian bangunan.
“Bila mereka salah kita minta Sat Pol PP untuk melakukan penyegelan. Bila perlu bongkar,”tegasnya.
Dikesempatan tersebut, Gunadi salah satu pengelola lahan tetap menyatakan bila pembangunan tersebut untuk rumah bukan gudang.
“Model rumah sekarang pakai konstruksi baja, biar cepat selesai. Dan untuk saluran air menyempit itu karena lahan kita diambil tetangga,” jelasnya.(gS1)












