Perpanjangan MoU dengan Kejaksaan, Ini Harapan Direktur RSUD Ibnu Sutowo

GoSumsel – Kerjasama (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sutowo Baturaja melakukan kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Baturaja, Senin (15/5).

MoU ini dilakukan oleh Direktur RSUD Dr H Ibnu Sutowo Baturaja dr. Rynna Dyana.R. MKM bersama Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja Choirun Parapat, SH., MH yang disaksikan Asisten II Setda OKU H Hasan HD dan Kasi Datun Kejari OKU Aji Martha, SH. ,

Kepala kejaksaan Negeri Baturaja Choirun Parapat dibincangi mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penanganan dan penyelesaian masalah hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik secara Litigasi maupun Non Litigasi, di ruang lingkup kesepakatan Bersama ini meliputi Pemberian bantuan hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan hukum lainnya, serta Konsultasi hukum sesuai kebutuhan Rumah Sakit Ibnu Sutowo Kabupaten OKU.

” Penandatanganan kerja sama ini sudah berlangsung, bahkan ini sudah di tahun ke 4, dan hari ini kami melakukan MOU kembali kepada RSUD Ibnu Sutowo, semoga harapan ke depan dengan adanya perjanjian antara kejaksaan Negeri OKU dan RSUD Ibnu Sutowo semakin sinergitas, ” ujar Kajari OKU.

Dikatakan Kajari, pihaknya berharap ke depan bisa memberikan kontribusi kepada RSUD Ibnu Sutowo Baturaja terkait fungsi RSUD Ibnu Sutowo Baturaja dalam memberikan pelayanan optimal kepada Masyarakat.

Sementara Direktur RSUD Ibnu Sutowo Baturaja dr. Rynna Dyana R, MKM mengatakan, bahwa kegiatan penanda tanganan MoU ini adalah suatu agenda tahunan yang mana sebelumnya kegiatan ini sudah dilakukan, hari ini merupakan perpanjangan MoU dengan kejaksaan Negri Baturaja dengan RSUD Ibnu Sutowo Baturaja.

” Harapan kami kedepan dengan adanya perpanjangan MoU ini, Kejaksaan Negeri OKU bisa memberikan kontribusi ke pada kami, terutama terkait masalah Hukum dalam kegiatan kami secara medis dan pendampingan hukum lainnya,” tandasnya.(Syah)

Oplus_131072