GoSumsel – Setelah masa pengajuan upaya hukum dari pihak terpidana Otori Efendi alis Sueb terhitung sejak Selasa (31/5) kemarin. Terpidana hukuman mati kasus pembunuhan yang menewaskan 5 orang di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) dipindahkan dari Rutan Polres OKU ke LP Merah Mata Palembang, Kamis (2/6).
Hal ini di jelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Armein Ramdhani SH MH saat dibincangi awak media usai proses pemindahan terpidana mati tersebut.
“Masa pengajuan upaya hukumnya sudah habis, kemudian kita juga baru menerima petikan putusan pengadilan makanya kita Eksekusi yakni kita pindahkan ke LP Merah Mata Palembang,” kata Armein yang juga menjabat sebagai Kasipidum di Kejaksaan Negeri OKU ini.
Pemindahan terpidana mati ini mendapat pengawalan ketat personel Polres OKU, hal ini untuk mengamankan terpidana yang merupakan tahanan kelas berat.
“Ya kita dikawal ketat ini tahanan kelas berat terpidana dengan hukuman mati,” ujarnya.
Disinggung kapan proses eksekusi, dikatakan Armein untuk saat ini terpidana dipindahkan ke LP Merah Mata, untuk proses ekeskusi pihaknya masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung, “yang eksekusi Kejagung dan kita masih menunggu instruksi, kita baru memindahkan saja,” pungkasnya. (Syah)













