PN Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Divonis Kerja Sosial

Penerapan Plea Bargaining (foto : ist)

GoSumsel – Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang kembali menunjukkan langkah progresif dalam pembaruan sistem peradilan pidana dengan menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) dalam penanganan perkara penggelapan.

Sidang yang digelar pada Selasa (21/04/2026) di ruang sidang utama tersebut menjadi salah satu implementasi nyata ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 205 juncto Pasal 257 ayat (5).

Dalam perkara ini, terdakwa Rio Aberico Bin Thomas (Alm) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Parulian Manik, S.H., M.H., menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dan digantikan dengan kerja sosial selama 120 jam.

Kerja sosial tersebut akan dilaksanakan di Rumah Sakit Bari Kota Palembang, dengan ketentuan enam jam per hari selama dua bulan. Putusan ini mencerminkan pendekatan yang lebih humanis sekaligus produktif, di mana hukuman tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Penerapan mekanisme pengakuan bersalah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam pelaksanaan KUHAP yang baru. Selain mempercepat proses peradilan, sistem ini juga memberikan kepastian hukum serta efisiensi dalam penyelesaian perkara pidana.

Langkah yang diambil Pengadilan Negeri Palembang ini mempertegas komitmen lembaga peradilan dalam menghadirkan sistem hukum yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi semua pihak.(yns)