Dilaporkan Dugaan Penganiayaan, Oknum Anggota DPRD Palembang Bakal Lapor Balik ke Ranah UU ITE

Ketua DPC Gerindra Palembang Akbar Alfaro (kiri) Sukri Zen sebagai terlapor (tengah) dan Ardzanu Gentar Nusantara (kanan) ketika memberikan keterangan pers

GoSumsel – Oknum Anggota DPRD Palembang dari fraksi partai Gerindra Sukri Zen, yang dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan yang tertuang dalam laporan nomor : LPB/536/VIII/2022/Sek.IB I/ Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 5 Agustus 2022 bakal melaporkan balik dalam hal UU ITE.

“Kito damaikan dulu, baru kita laporkan balik dalam UU ITE, Polresta barusan saja ngomong (bicara,red) sama aku,”terang pria yang akrab disapa Mang Jub ini ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (24/8).

menerangkan bila kejadian itu saat dirinya sedang mengisi BBM di salah satu SPBU.

“Kita mau beli Pertamax, tapi dia sedang mengantri di jalur pertalite dan kita mau minta jalan, tapi tidak diberi jalan,”terangnya.

Dirinya juga telah membantah jika dirinya melakukan penganiayaan, dan malah dirinya yang menjadi korban.

“Dia yang menyiksa aku, dan aku sudah melakukan visum, saya mengalami sesak nafas habis kejadian itu,”terangnya.

“Saya tidak ada menggoco (memukul,red) dia, tangan saya kena wajahnya karena saya berusaha menangkis tangannya,”terangnya.

Ketua DPC Gerindra Palembang Angkat Bicara

Ketua DPC Partai Gerindra kota Palembang Akbar Alfaro buka suara, bahkan mantan calon walikota Palembang ini menegaskan akan memberikan sanksi kepada kadernya yang telah melakukan pelanggaran dengan memecatnya sebagai kader partai Gerindra hingga penggantian sebagai anggota DPRD Kota Palembang.

“Yang jelas kami memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik sebagai anggota partai hingga pengusulan pemberhentian sebagai anggota DPRD. Ini akan segera kami usulkan ke DPP Partai Gerindra,”katanya kepada wartawan dikantor DPC Partai Gerindra Selasa (24/8).

Dikatakan Akbar, pihaknya sudah memediasi antara kedua belah pihak. Untuk proses hukumnya tetap diserahkan kepada pihak kepolisian, partai Gerindra tidak akan mengintervensi proses hukumnya. “Untuk laporan polisi yang dibuat kader Gerindra sudah cabut, hanya saja laporan wanita yang menjadi korban saat masih belum dicabut,”bebernya.

Dilain itu, Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy Aprian Tambunan SP SIK tidak menampik jika kedua pihak sama-sama melapor ke Polsek Ilir Barat I pasca kejadian.

“Saat ini informasi terakhir yang kami terima kedua belah pihak sepakat untuk menempuh upaya perdamaian melalui mediasi,”kata Roy ketika dikonfirmasi Rabu (24/8)

Dikatakan Roy meski kedua belah pihak tengah mengupayakan perdamaian. Namun sebagai penyidik pihaknya tetap memproses laporan yang masuk.

“Laporannya masih dalam proses lidik, untuk perkembangannya seperti apa kita tunggu saja,”pungkasnya.(gS1/yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *