GoSumsel – Hasil sidang pemeriksaan dan pembuktian yang dilakukan Majelis Kehormatan (MK) Partai Gerinda hari ini, Jum’at (26/8) terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota fraksi Gerindra Kota Palembang, saudara M Sukri Zen direkomendasikan oleh MK partai Gerindra untuk diberhentikan sebagai anggota DPRD.
Hal tersebut terang Ketua DPC Gerindra Kota Palembang M Akbar Alfaro, setelah melalui proses pemanggilan, pembuktian yang dilakukan MK.
“Terbukti bersalah, dan yang bersangkutan direkomendasikan oleh MK pada Ketua Umum untuk dipecat,”terangnya melalui sambungan seluler, Jum’at (26/8).
Selanjutnya, DPC Gerindra Kota Palembang akan menunggu surat keputusan dari Ketua Umum.
“Jadi kami menunggu SK dari DPP, yang jelas rekomendasi dari MK partai dipecat,”ucap Alfaro menerangkan.
Untuk diketahui, Oknum anggota fraksi Gerindra Kota Palembang diduga melakukan penganiayaan pada salah seorang wanita di salah satu SPBU, dimana peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 5 Agustus 2022. Dan baru muncul ke permukaan setelah heboh di media sosial serta pemberitaan.(gS1)












