Keterangan Saksi, Anggaran Rp 2,1 M Diterima Pihak Pelaksanaan Hanya Rp 1,6 M

Sidang lanjutan dugaan korupsi Gedung Vertical Driyer OKUS

GoSumsel – Pada sidang lanjutan pembuktian atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer di OKU Selatan tahun anggaran 2018, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 1,7 milyar hari ini digelar kembali di Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus, Jumat (2/12).

Perkara tersebut yang menjerat dua terdakwa yakni Ir Asep Sudarma mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan dan Firmansyah selaku Kepala Bidang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai langsung oleh Sahlan Efendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan menghadirkan empat saksi dari Dinas Pertanian Sumsel dan pelaksana pembangunan gedung untuk Vertical Driyer.

Keterangan Saksi

Para saksi yang dihadirkan langsung dipersidangan yakni, Rina Sopiana, Erwin Noorwibowo, Ir Ilfantria dan Yoriansyah.

Dalam keterangannya tersebut, saksi Erwin Noorwibowo yang merupakan Plh Kepala Dinas Pertanian Sumsel disaat itu menjelaskan bahwa anggaran Rp2,1 milyar untuk pembangunan gedung tersebut dicairkan secara dua tahap.

“Dari laporan yang kami terima disaat itu, tahap pertama dicairkan 70 persen dan 30 persen di tahap dua yang mulia,” ujar saksi Erwin Noorwibowo di persidangan.

Akan tetapi lanjut saksi, Dinas Pertanian Sumsel hanya menerima laporan pertanggungjawaban dan tidak dilaporkan terkait progres pembangunan gedung untuk Vertical Driyer yang diperuntukkan bagi Gapoktan itu.

Sementara itu, saksi Yoriansyah yang merupakan pihak ketiga atau pelaksana kegiatan mengaku dari nilai anggaran Rp2,1 milyar itu dirinya hanya menerima sebesar Rp 1,6 milyar dari terdakwa Firmansyah.

Mendengar keterangan dari Yoriansyah, hakim ketua lantas meminta kepada penuntut umum agar untuk segera mendalami peran masing-masing saksi yang dihadirkan di persidangan.

“Inikan proyek yang seharusnya dikerjakan kelompok tani secara swakelola bukan dikerjakan oleh pihak ketiga. Penuntut umum tolong didalami peran dari masing-masing saksi, dalam perkara tindak pidana korupsi bukan hanya peran kedua terdakwa saja melainkan dari pihak dinas dan pelaksana yang tidak menjalankan tugasnya. Segera tersangkakan pihak yang terlibat itu,” tegas hakim ketua sebelum menutup persidangan.

Seusai sidang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan DR Andi Purnama SH MH yang hadir langsung memimpin tim penuntut umum mengaku siap dan akan segera melaksanakan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

“Iya tadi kan sama-sama kita dengar perintah majelis hakim, perkara ini bukan lagi merugikan keuangan negara tetapi merugikan perekonomian negara. Kami akan segera melaksanakannya untuk mendalami peran dari masing-masing pihak yang terungkap dalam persidangan ini. Segera kita tindaklanjuti dan akan dikembangkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *