Berkas Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bank Sumsel Babel Segera Dilimpahkan

Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH

GoSumsel – Kejari OKU Selatan (OKUS) dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas ke tiga tersangka dugaan kasus korupsi di Bank Sumsel Babel (BSB) Muaradua OKUS ke Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH saat di konfirmasi, Kamis (2/2).

“Ya, Februari ini akan kita limpahkan berkas perkara ketiga tersangka tersebut,” ujar Kajari.

Adapun tiga tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan oleh Kejari OKUS dalam dugaan kasus korupsi tersebut, yakni; MI oknum teller BSB Muaradua OKUS, DG oknum Customer Service BSB Muaradua OKUS dan RSP oknum Satpam pada BSB Muaradua OKUS.

Terkait kapan waktu dilimpahkan berkas perkara ketiga tersangka tersebut, dikatakan Kajari, jika pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Palembang akan dilakukan pihaknya tidak lama lagi.

“Tidak lama lagi, tunggu saja nanti kami limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (5/1/2023) Kejari OKU Selatan menetapkan MI, DG dan RSP sebagai tersangka. Bahkan ketiganya dilakukan penahanan.

Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH didampingi Kasi Pidsus Julia Rachman mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi tersebut ketiga tersangka melakukan perbuatan “Fraud”, yaitu perbuatan teller bank telah memalsukan tanda tangan nasabah serta memalsukan penginputan data di mesin ATM.

“Atas perbuatan para tersangka, diduga
menimbulkan kerugian keuangan negara (dalam hal ini kerugian daerah) kurang lebih sebesar Rp 1.211.900.000,” ungkapnya.

Dalam perkara ini ketiga tersangka yang
merupakan oknum pegawai Bank Sumsel Babel OKU Selatan yang diduga melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *