GoSumsel – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang dengan terdakwa Eddy Hermanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (10/6/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam pleidoinya, tim kuasa hukum Eddy Hermanto memohon kepada majelis hakim agar klien mereka dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kuasa hukum terdakwa, Aan Rizalni Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Kami memohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair. Kami juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan serta dipulihkan hak-haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya,” ujar Aan dalam persidangan.
Selain meminta pembebasan, tim kuasa hukum juga memohon agar majelis hakim memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Sebagai alternatif, apabila majelis hakim berpendapat lain, mereka meminta agar Eddy Hermanto dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.
Menurut Aan, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi pemerintahan daripada tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa kewenangan Eddy Hermanto telah berakhir setelah masa jabatannya selesai dan yang bersangkutan memasuki masa pensiun pada 1 Oktober 2015.
“Setelah pensiun, kewenangan untuk menandatangani berbagai dokumen bukan lagi berada pada diri beliau. Karena itu, berbagai keputusan yang muncul setelah masa tersebut tidak dapat dibebankan kepada klien kami,” katanya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk terkait status Pasar Cinde sebagai cagar budaya yang disebut baru ditetapkan setelah proyek revitalisasi berjalan.
Menurut mereka, berbagai persoalan yang muncul dalam proyek tersebut melibatkan banyak pihak dan kebijakan sehingga tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa.
Dalam kesempatan yang sama, Aan turut menyampaikan apresiasi terhadap almarhum mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, atas sejumlah pembangunan infrastruktur yang dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dalam tuntutannya menyatakan Eddy Hermanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsidair 80 hari kurungan.
Usai mendengarkan pembacaan nota pembelaan, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada pekan depan dengan agenda penyampaian replik dari Jaksa Penuntut Umum.(yns)












