Jaringan Distribusi Narkoba Lintas Provinsi Diamankan, Berikut Barang Buktinya

Tersangka yang diamankan (foto : gS3)

– Suplai Wilayah Perkebunan dan Pertambangan

GoSumsel –– Tim gabungan Satgas Narcotics Investigation Centre (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi di dua wilayah Sumsel dan Jawa Barat.

Dari Joint Operation selama 48 jam pada 11 hingga 12 Juni 2026 tersebut petugas berhasil menangkap satu orang tersangka dengan barang bukti 11.443 butir pil ekstasi dan sabu dengan total berat 1.399,47 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan Joint Operation secara terintegrasi pihaknya berhasil mengungkap jaringan distribusi narkotika yang memanfaatkan jalur logistik resmi dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial PB.

“Pelaku menyuplai narkoba ke sejumlah wilayah perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan. Barang bukti yang diamankan 11.443 butir pil ekstasi dan sabu dengan total berat 1.399,47 gram,”kata Kombes Pol Yulian Perdana kepada wartawan Jumat (12/6/2026).

Tim gabungan kata Yulian menangkap tersangka PB di sebuah rumah kos kawasan PTC Palembang. Dari lokasi pertama, petugas menemukan dan menyita 11.443 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil interogasi awal dan pengembangan tim kemudian menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman terkendali untuk menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas.

“Operasi berlanjut ke dua lokasi berbeda, yakni kantor ekspedisi JNT di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang.

Di lokasi kedua di Kabupaten Lahat, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 309,47 gram yang telah dikemas untuk dikirim kepada penerima,”ungkapnya.

Sementara itu, di lokasi ketiga di Kabupaten Empat Lawang, tim kembali menemukan sabu seberat 1.090 gram dengan pola pengemasan serupa.

Modus operandi yang digunakan jaringan ini tergolong kompleks dan berbahaya karena memanfaatkan jasa pengiriman barang legal untuk menyamarkan distribusi narkotika.

“Jalur distribusi narkotika pelaku menyasar wilayah-wilayah produktif yang memiliki aktivitas perkebunan dan pertambangan tinggi, seperti Kabupaten Lahat, Empat Lawang, Musi Banyuasin, dan Ogan Ilir,”jelasnya.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan tersangka PB berperan sebagai salah satu penyuplai narkotika ke sejumlah wilayah.

Penyidik mengendus tersangka dengan jaringan yang dikendalikan oleh seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir.

Tidak berhenti di Sumatera Selatan, pengembangan perkara telah menjangkau wilayah Jawa Barat. Petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan seorang penerima paket narkotika di wilayah Bogor yang saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.(gS3)