Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Bawaslu, Ini Pernyataan Ilyas Panji Alam

Majelis hakim mendengarkan keterangan Ilyas Panji Alam

GoSumsel – Setelah mendengarkan keterangan Suharto Ketua DPRD dan dua komisioner Bawaslu Idris dan Karlina, giliran mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam yang dimintai keterangannya oleh majelis hakim, maupun jaksa penuntut serta masing-masing penasehat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan pembuktian perkara atas dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019-2020, yang menjerat tiga terdakwa Aceng Sudrajad, Herman Fikri dan Romi (Honorer Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir), yang di gelar di Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus, Kamis (6/4/2023).

Ilyas Panji Alam dihadirkan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, terkait kapasitasnya sebagai Bupati pada saat itu yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bawaslu.

Dalam keterangannya, Ilyas Panji Alam membenarkan bahwa dirinya pada saat menjabat Bupati telah menandatangani NPHD dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.

“Saya pernah menandatangani NPHD untuk dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, namun saya lupa besaran anggarannya berapa. Pada saat itu pengajuan dana hibah di pangkas oleh DPRD,” ujar Ilyas dalam persidangan.

Kemudian saat ditanya hakim terkait pertanggungjawaban dana hibah tersebut, Ilyas Panji Alam mengaku sudah mempertanggung jawabkan nya ke DPRD melalui sidang paripurna.

“Setiap uang pemerintah, apakah itu untuk hibah Bawaslu atau KPU harus ada pertanggungjawabannya. Pertanggungjawaban itu sudah saya sampaikan ke DPRD melalui rapat paripurna,” jelasnya.

Terkait telah terjadi kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, Ilyas mengaku baru mengetahui hal tersebut dari media dan pada saat diperiksa oleh penyidik kejaksaan.

“Sehubungan dengan dana hibah, saudara kan yang membacakan pertanggungjawaban di Paripurna DPRD, setelah terjadi ada penyimpangan saudara tahu tidak?,” Tanya hakim.

“Setelah terjadi kerugian negara dana hibah itu saya baru tahu dari media dan saat diperiksa pihak Kejari Ogan Ilir. Terkait temuan itu yang bertanggung jawab adalah penerima hibah dalam hal ini Bawaslu,” katanya.

Ilyas Panji juga menjelaskan bahwa dana hibah Bawaslu Ogan Ilir ditemukan bermasalah setelah dirinya tidak lagi menjabat Bupati.

“Saya menandatangani NPHD, setelahnya saya rasa sudah selesai. Dana hibah Bawaslu ini bermasalah saat saya tidak menjabat lagi sebagai Bupati,” ungkapnya.

Kemudian saat dicecar penuntut umum terkait proses pencairan dana hibah Bawaslu apakah turut menerima aliran dana tersebut, Ilyas Panji mengaku tidak menerima aliran dana hibah.

“Apakah saksi selaku pemberi dana hibah menerima sesuatu dari dana tersebut? Karena kami menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti,” tanya penuntut umum. “Saya tidak menerima aliran dana tersebut,” jawabnya.(yns)