Oknum Anggota Polsek Gandus Dilaporkan dalam Kasus Penipuan

Korban penipuan melaporkan, usai membuat laporan

GoSumsel–Datang bersama saudaranya Enes Meifen(49) mendatangi SPKT Polrestabes Palembang lantaran telan menjadi korban penipuan terhadap rekan bisnisnya Aipda S (Anggota Polsek Gandus).

Warga Perumahan Asri Gandus Palembang tersebut menuturkan, bila kejadian tersebut bermula saat dirinya dan terlapor Aipda S mengerjakan proyek penimbunan di Jalan Sopian Kenawas Kecamatan Gandus Palembang, Minggu(3/9/2023).

“Kita melaporkan oknum polisi Sekta Gandus atas penipuan fiktif pengisian tanah timbunan senilai 12 juta rupiah,”ujar korban Enes kepada wartawan, Selasa (13/9/2023).

Setelah proyek itu selesai korban menanyakan kembali apakah sudah di transfer namun, uang tersebut tidak diterimanya. “Kita menyetujui proyek tersebut untuk dibagi hasil saat aku tanya dia bilang nanti-nanti terus. Namun, setelah saya tanyakan nota pengerjaan itu kepada yang punya tanah ternyata tidak ada,”katanya.

Karena merasa tertipu korban pun melaporkan terlapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Tidak hanya itu bukti laporan transfer uang juga ditunjukkannya dan juga laporan terhadap propam Polrestabes Palembang.

Atas peristiwa tersebut laporan yang dibuat korban diterima dengan Undang-undang nomor 1 1945 tentang KUHP 378 dan atau 372 tentang penipuan atau kecurangan.

Sementara itu, Kapolsek Gandus Palembang AKP Irwan Sidik saat di konfirmasi membenarkan, bila dirinya sudah memberitahukan kepada yang bersangkutan.

“Sudah saya sampaikan . kita harap prosesnya bisa cepat selesai,”ujarnya saat dihubungi via telepon.

Ia menambahkan bila, proyek tersebut sudah sering dilakukan oleh korban dan terlapor. “Kalau menurut dia sih masalah bisnis dan sudah berjalan berkali kali. Selanjutnya nanti kita kroscek lebih lanjut,”singkatnya.(Haris)