Bahtiyar Ungkap Sejumlah Nama Oknum Penyidik Kejati Sumsel Minta Uang Ratusan Juta

Pembacaan eksepsi terdakwa Riduan Mukti dan Bahtiyar, (foto : yns)

GoSumsel – Sidang perkara atas dugaan tindak pidana korupsi pada sektor Sumber Daya Alam penerbit Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan Kelapa Sawit di Musi Rawas dimulai di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus dengan beragendakan pembacaan eksepsi terdakwa Riduan Mukti dan Bahtiyar, Kamis (19/06/2025).

Dalam perkara ini selain Riduan Mukti yang selaku mantan Bupati Musi Rawas dan juga mantan Gubernur Bengkulu serta Bahtiyar yang selaku Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016, juga menjerat tiga orang terdakwa lainnya yaitu, Efendi Suryono selaku Direktur PT DAM Tahun 2010, Saiful Ibna selaku Kepala BPMPTP Musi Rawas Tahun 2008-2023 serta Amrullah yang selaku Sekretaris BPMPTP.

Penasehat hukum Riduan Mukti dalam eksepsi nya mempertanyakan perbedaan kerugian negara sebesar Rp 182 miliar dan Rp 61 miliar yang dianggapnya tidak sinkron dalam dakwaan.

Sementara itu disisi lain terdakwa Bahtiyar melalui penasehat hukum dalam eksepsinya mengungkap bahwa sejumlah nama Penyidik Kejati Sumsel yang meminta agar menyediakan uang sebesar Rp 750 juta pada saat waktu penyidikan yang mana pada saat status terdakwa Bahtiyar masih sebagai saksi.

Akan tetapi terdakwa baru mampu menyerahkan uang senilai Rp 400 juta yang diberikan secara dua tahap yaitu tahap pertama sebesar Rp 100 juta yang katanya uang tersebut akan dibagikan kepada penyidik Kejati Sumsel Khaidirman senilai Rp 50 juta dan selanjutnya Rp 50 juta untuk Adi Muliawan bersama team Tipikor Kejati Sumsel. Tahap kedua tanggal 22 Agustus 2024 diberikan lagi uang sejumlah Rp 300 juta yang katanya untuk dibagikan kepada inisial Khaidirman sebesar Rp 100 juta dan team Tipikor Rp 200 juta termasuk didalamnya untuk Balmento dan pak Deni, sementara untuk sisanya sejumlah Rp 350 juta terdakwa Bahtiyar belum mampu menyediakan nya dan akan diusahakan biar perkara ini sudah tuntas, sejak saat itu benar terdakwa Bahtiyar tidak dipanggil lagi oleh penyidik Tipikor Kejati Sumsel, akan tetapi pada bulan Maret 2025 atau sekitar 6 bulan kemudian tiba-tiba muncul panggilan kepada terdakwa Bahtiyar dengan status sebagai tersangka.

Pada tanggal 11 Maret 2025 terdakwa ditangkap, atas dasar perlakuan itu pada saat terdakwa dibawa dan diperiksa di Kejati Sumsel terdakwa meminta agar uang yang telah diterima oleh penyidik melalui orang kepercayaan dan mengaku saudara dari Penyidik Adi Muliawan yang bernama A Syafri Pradipta agar dikembalikan. Akhirnya uang senilai Rp 400 juta tersebut dikembalikan melalui anak terdakwa yang bernama Leo Saputra pada tanggal 11 Maret 2025 yang diserahkan oleh seseorang yang bernama A Syafri Pradipta dan disaksikan oleh Adi Muliawan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa permintaan uang tersebut betul berasal dari Team Penyidik Tipikor Kejati Sumsel dan penundaan pemeriksaan selama 6 Bulan tersebut ada hubungannya dengan pemaksaan permintaan uang senilai Rp 400 juta tersebut, “ujar penasehat hukum.

Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi tersebut, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Musi Rawas akan menanggapinya secara tertulis pada sidang selanjutnya.(yns)