Dua Mantan Pejabat PT Semen Baturaja Ditahan, Negara Rugi Rp74,3 Miliar

Pihak kejaksaan berikan penjelasan terkait penahanan tersangka (foto : yns)

GoSumsel – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen yang melibatkan distributor PT KMM. Kasus ini disebut merugikan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk hingga Rp74,3 miliar.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, terhadap MJ dan DP. Sebelumnya, pada 9 Februari 2026, penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, termasuk DJ selaku Direktur Utama PT KMM.

MJ diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja periode April 2017–April 2019, kemudian Direktur Keuangan pada April 2019–Maret 2022. Sementara DP menjabat sebagai Direktur Keuangan pada April 2017–Mei 2019.

Keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa 34 saksi dalam perkara tersebut.

Menurutnya, kasus ini bermula dari kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja. Dalam prosesnya, MJ disebut memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM untuk memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) yang dikelola oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Proyek itu direncanakan menjadi bagian dari jaringan distribusi semen curah.

Sementara itu, DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU—anak perusahaan PT Semen Baturaja—diduga berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung. Langkah tersebut bertujuan agar jaringan distribusi semen zak dan fasilitas pergudangan dapat dialihkan kepada PT KMM.

Pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja dan PT KMM. Perjanjian itu disebut dilakukan tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total piutang distributor yang masih berjalan. Bahkan, fasilitas penjadwalan ulang (reschedule) piutang disebut diberikan berulang kali agar plafon tetap terbuka, yang dinilai bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp74.373.737.624.

Penyidik Kejati Sumsel menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam perkara ini.(yns)