GoSumsel – Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Alamsyah, resmi ditahan setelah berkas perkara dugaan korupsi dana desa tahap II dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Selasa (3/3/2026).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Polres Ogan Ilir. Sejak proses tahap II tersebut, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir yaitu Paul Dera Brata Sinulingga, membenarkan bahwa tersangka langsung dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Benar, setelah pelimpahan tahap II dari Polres Ogan Ilir, tersangka langsung kami tahan untuk proses penuntutan,” ujarnya.
Alamsyah akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Masa penahanan tersebut dilakukan sembari jaksa menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil penyidikan, Alamsyah diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp388 juta.
Penyidik menemukan adanya sejumlah program yang telah dianggarkan dalam APBDes namun tidak direalisasikan. Salah satunya pengadaan laptop yang seharusnya dilaksanakan, tetapi tidak pernah dilakukan meski anggaran telah dicairkan tanpa pertanggungjawaban yang sah.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa 57 saksi, termasuk empat saksi ahli. Selain itu, sebanyak 37 dokumen terkait penggunaan dana desa turut diamankan sebagai barang bukti.
Modus yang digunakan tersangka bukan berupa mark up anggaran, melainkan dengan tidak melaksanakan program desa yang telah direncanakan dan menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, perkara tersebut tinggal menunggu proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi, “tutupnya.(yns)













