GoSumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023, Senin (9/3/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni A.W. (36), yang saat itu menjabat sebagai Koordinator BSPS Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, serta I.F.R. (34), seorang wiraswasta. Keduanya kini resmi ditahan pada tahap penuntutan.
Proses Tahap II ini menandai selesainya tahapan penyidikan oleh tim penyidik Kejari Way Kanan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Pada kesempatan yang sama, kedua tersangka juga mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dengan total Rp546.724.500 dalam bentuk uang tunai. Uang tersebut telah disetorkan melalui rekening penampungan RPL 116 Kejari Way Kanan di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dana yang dikembalikan tersebut nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam proses persidangan sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmuddin, Mahan, S.H M.H, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penegakan hukum dalam perkara ini, termasuk dalam upaya pengembalian kerugian negara.
Menurutnya, pengembalian dana tersebut merupakan langkah penting dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kami mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pemulihan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan program BSPS di Kabupaten Way Kanan,” ujarnya, melalui sambungan seluler, Senin (9/3/2026)
Kejari Way Kanan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penindakan terhadap pelaku, pihak kejaksaan juga menekankan pentingnya upaya pemulihan kerugian negara sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat serta bagian dari komitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah di daerah. (yns)













