Tersangka Agus Rizal Kembalikan Rp 250 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan Palembang

Penasihat hukum Agus Rizal, Muhammad Antoni (kanan foto) mengembalikan uang kerugian negara (foto : yns)

GoSumsel – Tersangka berinisial Agus Rizal mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp250 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Pengembalian uang tersebut dilakukan pada Jumat (13/3/2026) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui penasihat hukum Agus Rizal, Muhammad Antoni. Dana yang dikembalikan kemudian diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang Achmad Arjansyah Akbar, untuk selanjutnya dititipkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Achmad Arjansyah Akbar membenarkan adanya pengembalian uang tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 15 Agustus 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-6/L.6.10/Fd.2/08/2025.

“Benar, kami menerima sebagian uang titipan kerugian keuangan negara sebesar Rp250 juta dari tersangka AR melalui penasihat hukumnya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Menurut Arjansyah, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim di lingkungan Dinas Perkim Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 yang diduga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Meski sebagian dana telah dikembalikan, Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang,” jelasnya.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Tim penyidik akan terus menelusuri fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyidikan guna memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” tegas Arjansyah.

Ia juga menegaskan komitmen pihak kejaksaan dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami mengimbau seluruh pihak yang mengelola keuangan negara agar menjalankan tugas dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara,” pungkasnya.(yns)