Mencegah Penyalahgunaan, Bidpropam Polda Sumsel Audit Senjata Api

GoSumsel — Guna mencegah penyalahgunaan senjata api dinas oleh oknum anggota Polri, Bidpropam Polda Sumatera Selatan terus memperkuat pengawasan internal dengan menggelar inspeksi mendadak terhadap senjata api dinas milik personel.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan senjata api tetap berada dalam koridor hukum.

Sidak yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2026 lalu menyasar gudang senjata api satuan kerja Polda Sumsel.

Ratusan pucuk senpi yang digunakan personel diperiksa satu persatu baik senpi laras pendek maupun laras panjang diperiksa oleh tim gabungan dari Subbidprovos Bidpropam bersama fungsi logistik.

Pemeriksaan senpi meliputi kondisi fisik senjata, kelengkapan administrasi, serta kesesuaian data inventaris.

Pemeriksaan mencakup senjata api pendek seperti HS, Taurus, SIG, dan CZ P10S, hingga senjata api laras panjang jenis SS1-V5 dan SS2-V5.

Selain itu, petugas juga mengecek masa berlaku Surat Izin Memegang Senjata Api (SIMSA), kebersihan senjata, serta kesiapan operasional. Dengan demikian, seluruh senjata api dinas dipastikan dalam kondisi layak pakai dan sesuai standar prosedur.

Langkah ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Polri, serta Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/ 2025 yang mengatur penggunaan dan pengawasan senjata api secara ketat.

Melalui kegiatan ini, Polda Sumatera Selatan tidak hanya meningkatkan disiplin internal, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme Polri. Pengawasan yang ketat memastikan bahwa setiap personel yang memegang senjata api benar-benar memenuhi standar administrasi dan kemampuan.

Kabid Propam Polda Sumatera Selatan, Raden Azis Safiri, menegaskan kepemilikan senjata api merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran penggunaan senjata api. Setiap personel wajib mematuhi prosedur secara disiplin demi menjaga keamanan masyarakat dan kehormatan institusi,” tegasnya, Sabtu (4/4/2026)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan pemeriksaan senpi yang digunakan personel merupakan bagian dari implementasi program Presisi Polri yang menekankan transparansi dan akuntabilitas.

“Pengawasan internal menjadi kunci untuk memastikan setiap tindakan anggota Polri di lapangan berjalan sesuai aturan. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan keamanan secara nyata,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan.

Melalui inspeksi ini, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme, disiplin, dan akuntabilitas personel.

“Dengan pengawasan yang berkelanjutan, Polri memastikan bahwa setiap kekuatan yang dimiliki digunakan secara tepat, terukur, dan bertanggung jawab demi keamanan masyarakat,” tandasnya.(gS3)